Setelah resmi menjadi Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota (Cawali dan Cawawali) Surabaya, pasangan incumbent Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana mulai diawasi gerak-geriknya oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya.
Menurut
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Surabaya, Wahyu Hariadi,
mulai Minggu 26 Juli 2015, pihaknya akan mengawasi jalannya proses
pendaftaran hingga potensi mencuri start (kampanye sebelum waktunya)
yang umumnya dilakukan calon incumbent.
"Yang paling utama adalah
kami akan mengawasi untuk memastikan tidak ada kampanye sebelum masanya
yang dibuka mulai 27 September-6 Desember 2015," kata Wahyu di travel Surabaya Bali, Minggu (26/7/2015).
Dia menambahkan upaya pencegahan
akan dilakukan dengan menginformasikan apa saja hal yang berpotensi
sebagai pelanggaran aturan.
"Misalnya, seorang calon incumbent
tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Karena ini
jelas melanggar," tegas Wahyu.
Wahyu mengungkapkan pemantauan proses pilkada
serentak sudah dilakukan, termasuk program kerja calon incumbent. Jika
ada yang melanggar aturan, pihaknya tak segan akan memberikan sanksi.
"Sanksi
terberat, jika incumbent menyalahgunakan fasilitas negara untuk
kampanye, adalah hukum pidana yang disesuaikan dengan pelanggarannya,"
pungkas Wahyu. (Ali/Nda)